KORANSIDAK.id – Proses Musyawarah Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tahun 2026 berjalan lancar.
Dari empat kandidat, satu nama berhasil mengamankan kursi legislatif tingkat desa, yakni Acep Sukarna.
Acep Sukarna berhasil melenggang menjadi anggota BPD setelah meraih 24 suara.
Meskipun tidak menjadi peraih suara terbanyak, perolehan ini cukup untuk meloloskannya, mengingat hanya satu calon yang gugur dalam kontestasi tersebut.
Berikut adalah rincian perolehan suara lengkap keempat calon:
1. Abdul Wahab: 36 Suara
2. Ahmad Dariansyah: 35 Suara
3. Acep Sukarna: 24 Suara
4. Marulloh: 15 Suara (Gugur)
Dari data tersebut, tercatat Marulloh menjadi satu-satunya calon yang tidak lolos karena memperoleh suara sebanyak 15 suara.
Sementara tiga kandidat lainnya, termasuk Acep Sukarna, dinyatakan berhasil duduk sebagai anggota BPD yang baru.
