KORANSIDAK.COM – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap buka layanan paspor pada hari Sabtu (12/11/22) dan Minggu (13/11/22) mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan yang diadakan selama 2 hari di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas hanya memberikan pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dan halaman penuh.
“Untuk Minggu ini, kita membuka layanan pembuatan dan penggantian paspor saja, untuk paspor hilang atau rusak harus BAP dulu di Kantor Imigrasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra.
Pelayanan yang diberikan ini hanya memberikan paspor biasa non elektronik. Menurut Yoga, pelayanan ini sengaja dibuka untuk warga Banyumas yang tidak bisa mengurus paspornya di hari kerja.
“Jadi kita memberikan kesempatan warga Banyumas untuk dapat mengurus paspor di hari Sabtu dan Minggu bilamana dihari lainnya disibukkan dengan bekerja,” katanya.
Untuk mengajukan permohonan, kata dia, caranya nanti si pemohon awalnya menghubungi WA yang tersedia untuk mengisi di pengumuman Kancil Ngapak Banyumas yang disebarkan melalui akun media sosial dan website Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
