Disdik Kab Bekasi Resmi Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Mulai Senin, 14 Juli 2025, Disdik Kabupaten Bekasi mengatur waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi.
Mulai Senin, 14 Juli 2025, Disdik Kabupaten Bekasi mengatur waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi.

KORANSIDAK.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. 

Edaran ini mulai berlaku pada Senin, 14 Juli 2025 dan mengatur waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran.

“Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olahraga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” ujar Imam Faturohman di Cikarang, Kamis (10/7/25).

Imam menambahkan, melalui program Pertemuan Pagi Ceria, peserta didik diarahkan untuk mengikuti kegiatan pembiasaan yang dimulai setiap pukul 06.30 WIB sampai pukul 07.15 WIB. 

Pada rentang waktu tersebut Kepala Sekolah melakukan pembinaan peserta didik yang meliputi: pkl. 06.30 – 06.45 WIB : Senam Anak Indonesia Hebat, kemudian 06.45 – 07.00 WIB: Sholat Dhuha (untuk peserta didik Muslim) dan ibadah pagi lainnya untuk Non-Muslim serta 07.00 – 07.15 WIB: Sarapan sehat bergizi yang dibawa dari rumah. 

“Setelah kegiatan pagi, pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB. Dengan ini, kami ingin membentuk pola hidup sehat, disiplin, dan religius sejak dini,” ujarnya.

Setiap hari Jumat, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan kegiatan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing, sebagai bagian dari penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama di lingkungan sekolah.

Imam Faturohman memastikan bahwa implementasi edaran ini akan dikawal melalui pengawasan dan pendampingan di setiap satuan pendidikan.

Pos terkait